Walah... Kisah Gigihnya Perjuangan Dari Madura ke Gresik Naik Perahu! Tapi Demi Curi Motor di Pasar

ilustrasi
Jakfar (28), warga Kecamatan Socah, Bangkalan, Pulau Madura, nekat mencuri motor di Pasar Kota Gresik, Jl Sindujoyo, Gresik.

Jakfar tertangkap setelah dikejar warga dibantu polisi, Sabtu (9/7/2016).

Kejadian tersebut bermula saat Misnadi (32) asal Madura yang tinggal di Kelurahan Karangturi, Kecamatan Gresik sedang memarkir motor di Pasar Kota Gresik.

Ia bermaksud mengambil uang pada temannya yang berjarak hanya tidak lebih dari 5 meter. Ketika memarkir motor, kunci dibiarkan terpasang.

Dalam waktu kurang dari 2 menit, motor Honda Beat Nopol W 3867 KX sudah dibawa kabur oleh Jakfar ke arah Jl Samanhudi.

Melihat motornya dicuri orang, Misnadi tidak langsung berteriak maling tapi langsung mengejarnya.
Setelah tidak mampu mengejar baru berteriak maling-maling.

"Untung ada Pak Polisi yang sedang jaga di sekitar Pasar Gresik sehingga berhasil ditangkap. Pencuri sempat dikeroyok warga sehingga luka di bagian kepala dan memar di anggota tubuh," katanya.

Setelah berhasil diamankan, tersangka langsung dibawa ke Puskesmas terdekat dan baru dibawa ke Mapolres Gresik, Jl Basuki Rahmat.

Dalam pemeriksaan Jakfar mengaku mencuri motor untuk mencukupi kebutuhan keluarga. "Anak dua. Yang satu baru lahir dan butuh biaya untuk pengobatan," kata Jakfar.

Jakfar juga mengaku baru pertama kali mencuri. Tapi empat tahun yang lalu juga pernah ditahan selama 9 bulan atas kasus mencuri motor.

"Hasil mencuri belum pernah menikmati hasilnya. Sudah tertangkap lebih dulu," akunya.

Untuk menjalankan aksinya, Jakfar berangkat dari Madura dengan menyewa jasa perahu, kemudian turun di sekitar Pelabuhan Gresik.

"Naik perahu dari Madura sampai ke Gresik. Ke pasar jalan kaki," katanya.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Heru Dwi Purnomo melalui Kanit Pidum Iptu Moch Dawut, mengatakan, tersangka Jakfar masih diperiksa.

"Sementara ditahan di tahanan Polres Gresik untuk dikembangkan ke kasus lainnya," kata Dawut.

Barang bukti sebuah motor Honda Beat masih diamankan di Mapolres Gresik. Akibat perbuatannya, tersangka Jakfar dikenakan Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Sumber: tribunnews

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Walah... Kisah Gigihnya Perjuangan Dari Madura ke Gresik Naik Perahu! Tapi Demi Curi Motor di Pasar"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar Dengan Sopan & Dilarang Menyertakan Link Aktive