Akhirnya Pembuat Vaksin Palsu Itu Kini Dimiskinkan, Harta Bendanya Disita Negara


 Bareskrim Polri secara bertahap menyita harta benda dari pasutri Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina, produsen vaksin palsu yang ditangkap di perumahan Kemang Regency jalan Kumala 2, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya mengaku telah menyita harta bergerak maupun tidak bergerak milik kedua pasutri yang kini ditahan di Bareskrim itu.

"‎Mobil mewah mereka, Pajero Sport warna putih sudah kami sita beserta dokumen kepemilikannya," kata Agung pada Tribunnews.com, Jumat (8/7/2016).

Ditanya soal rumah mewah yang dihuni keduanya apakah juga sudah dilakukan penyitaan?

Agung menjawab saat ini proses pembelian rumah masih ditelusuri.

"Kami masih cek dulu pembelian rumah itu bagaimana? Kalau dibeli dengan uang hasil kejahatan vaksin palsu pasti kami sita," ujarnya.

Agung juga menambahkan aset-aset lain milik pasutri tersebut yang ada di luar daerah juga tengah ditelusuri, bahkan dalam waktu dekat sertifikat beberapa harta tidak bergerak itu akan disita penyidik.

Blokir rekening

‎Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri juga mulai mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 18 tersangka pembuat dan pengedar vaksin palsu.

"Soal TPPU‎ ada beberapa rekening di bank pemerintah dan swasta yang sudah diblokir," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya, Rabu (6/7/2016) di Mabes Polri.

Agung melanjutkan ‎rekening yang diblokir itu nilainya cukup fantastis yakni mencapai ratusan juta rupiah.
Guna menelusuri aliran dana itu, Agung mengaku akan meminta bantuan PPATK untuk menelusuri.

"Nilai mereka sekali transaksi bisa Rp 200-300 juta, kami masih audit terus rekening mereka," katanya.

Untuk diketahui, Bareskrim Polri membongkar jaringan produsen dan pengejaran vaksin palsu dengan menetapkan 18 tersangka.

16 tersangka itu kini ditahan di Bareskrim, sementara dua lainnya tidak ditahan karena masih dibawah umur.
Mereka ada yang berperan sebagai pembuat vaksin, pengumpul botol vaksin bekas, pembuat label vaksin hingga distributor.

Atas perbuatannya seluruh tersangka dijerat dengan UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang ancaman hukuman di atas ‎10 tahun penjara.

Untuk diketahui, Bareskrim Polri membongkar jaringan produsen dan pengejaran vaksin palsu dengan menetapkan 18 tersangka.

16 tersangka itu kini ditahan di Bareskrim, sementara dua lainnya tidak ditahan karena masih dibawah umur.
Mereka ada yang berperan sebagai pembuat vaksin, pengumpul botol vaksin bekas, pembuat label vaksin hingga distributor.

Atas perbuatannya seluruh tersangka dijerat dengan UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang ancaman hukuman di atas ‎10 tahun penjara.

Sumber; tribunnews

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Akhirnya Pembuat Vaksin Palsu Itu Kini Dimiskinkan, Harta Bendanya Disita Negara"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar Dengan Sopan & Dilarang Menyertakan Link Aktive