Jangan Macam-macam! Ini Hukuman Bagi PNS yang Berani Bolos Senin Besok

ilustrasi


Cuti bersama selama sembilan hari dinilai cukup bagi PNS untuk berlebaran bersama keluarga.

Oleh karena itu, tidak ada alasan lagi untuk menambah jatah libur dan mereka wajib hadir pada hari pertama masuk kerja Senin (11/7).

“Men pan sudah menegaskan, PNS yang sudah cuti bersama tidak boleh mengajukan cuti lagi,” ujar Wakil Gubernur DKI, Djarot Saiful Hidayat.

Djarot menyatakan, pihaknya sudah meminta jajarannya mematuhi aturan tersebut. Terutama PNS yang di instansinya tidak ada pelarangan libur karena tidak melayani masyarakat saat Lebaran.

“Mangkir kerja hari pertama masuk Lebaran, gampang saja. Kami akan potong TKD (tunjangan kinerja daerah, Red). Kalau perlu, TKD satu bulan jangan dibayarkan,” tegasnya.

Menurut orang nomor dua di DKI Jakarta itu, libur Lebaran tahun ini sudah cukup panjang untuk berkumpul bersama keluarga.

“Kita manusiawi kok. Bagi yang tidak libur, kita juga berikan kelonggaran. Misalnya, petugas satpol pp harus masuk, ya kita aturkan saja liburnya,” tandasnya.

sumber: batampos

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Jangan Macam-macam! Ini Hukuman Bagi PNS yang Berani Bolos Senin Besok"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar Dengan Sopan & Dilarang Menyertakan Link Aktive