Kabar Gembira! Arus Balik Biaya Tol Gratis, Syarat dan Ketentuan Berlaku

ilustrasi


Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) mengintruksikan kepada pengelola Jalan tol di seluruh Indonesia untuk menggratiskan biaya transaksi, jika antrean yang terjadi di Gerbang tol (GT) mencapai 5 Km.

Menurut Wakil Direktur PT Lintas Media Sedaya (LMS) Hudaya Arryanto, informasi tersebut sudah diketahuinya dan merupakan salah satu cambuk bagi pengelola Cipali, untuk bisa mempercepat waktu transaksi juga meminimalisir terjadinya antrean.

“Informasi tersebut sudah kami terima dan kami jadikan cambuk untuk mempercepat transaksi,” kata Hudaya di Cirebon, Minggu (10/7/2016).

Pun, untuk mencegah terjadinya antrean panjang, pihaknya kembali akan memaksimalkan penukaran uang kecil di dekat gerbang tol dan juga penjualan voucher pra bayar. Selain itu, sosialisasi mengenai discount 20% untuk pengguna E-Payment juga terus ditingkatkan.

“Langkah-langkah seperti saat arus mudik kemarin kita terapkan lagi. Tapi lebih dimaksimalkan,” ujar Hudaya.

Selain itu, LMS juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, untuk mengatur lalu lintas menuju GT Palimanan. Salah satunya dengan memberlakukan contraflow. Namun jika contraflow masih belum bisa mengurai antrean, maka pengendara akan dialihkan keluar Tol Plumbon.

“Kalau ternyata masih saja terjadi antrean sampai 5 km, maka kebijakan penggratisan tersebut akan diberlakukan,” ujar Hudaya.

Hudaya menjelaskan, skema penggratisan tersebut tidak dilakukan selamanya. Namuan hanya 15 menit, hingga antrean dan kepadatan tersebut terurai. Jika sudah terurai, maka akan dilakukan transaksi normal kembali.

sumber: citraindonesia

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kabar Gembira! Arus Balik Biaya Tol Gratis, Syarat dan Ketentuan Berlaku"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar Dengan Sopan & Dilarang Menyertakan Link Aktive