MIRIS.. MIRIS.. Penyanyi yang Masih Pelajar SMA ini Diperkosa Saat Mau Isi Acara



Korban pencabulan dan persetubuhan, penyanyi dangdut, NH (17) yang juga masih berstatus pelajar akhirnya baru memberanikan diri melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Lamongan, Sebarnyah Kejadiannya hampir tiga bulan lalu. 

Pelajar asal Desa Pulo Pacikan Kecamatan Gresik ini dinodai pelaku, Muhammad Wahyudi (26) asal Sumberjo Kecamatan Bojonegoro, personil salah satu OM dari Gresik di rumah Zanu di Dusun Puncel Desa Deket Wetan Kecamatan Deket pada 1 Januari 2016, pukul 03.00 WIB.
“Kejadiannya sudah dua setengah bulan lalu, tepatnya tahun baru, 1 Januari 2016 pagi. Tapi baru dilaporkan ke Polres Lamongan Kamis (17/3),” ungkap Paur Subbag Humas Ipda Raksan, Jumat (18/3/2016).
Seperti yang dilaporkan Samsul Huda, keluarga korban, usai mengisi acara tahun baru di Pulo Pacikan Gresik, korban bersama Muhammad Wahyudi tidak pulang ke rumah, tapi langsung menuju ke rumah Zanu di Deket Lamongan, untuk persiapan mengisi acara di Pacet Mojokerto.

Tiba di rumah Zanu sekitar pukul 02.00 WIB, dan karena masih dini hari, korban dan pelaku menginap di rumah Zanu. Korban dan pelaku tidur di ruang tamu rumah milik Zanu. Nah, saat menjelang tidur itulah tiba – tiba, pelaku meraba tubuh korban.

NH, korban berusaha berontak namun tidak berdaya hingga akhirnya Muhammad Wahyudi berhasil menembus keperawanan si penyanyi. Setelah kejadian, pagi harinya NH masih melanjutkan perjalan ke Pacet Mojokerto untuk mengisi acara hiburan dengan perasaan luka mendalam.

Sejak kejadian itu, NH berusaha memendam luka yang tak bisa terobati karena keperawanannya direnggut personil orkes dandgut itu. Ia memendam luka hingga 2,5 bulan, hingga tak kuasa lagi dan akhirnya memberanikan diri melaporkan kejadiannya kepada keluarganya.

Apalagi ia berstatus pelajar yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas atau setingkat SMA di Gresik. Dan peristiwa yang dialami korban itu berlanjut di laporkan ke Polres Lamongan, karena tempat kejadiannya di wilayah Lamongan.
“Polisi masih mencari keberadaan pelaku,” ungkap Raksan kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
Tersangka dijerak pasal 82 ayat (1), (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindugan anak. Dalam pasal itu juga ada serangkaian tipu muslihat, bujuk rayu hingga persetubuhan dan atau pencabulan. 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "MIRIS.. MIRIS.. Penyanyi yang Masih Pelajar SMA ini Diperkosa Saat Mau Isi Acara"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar Dengan Sopan & Dilarang Menyertakan Link Aktive