Pembuat Mobil Listrik Divonis 7 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 17,1 miliar

Dasep Ahmadi dan mobil listrik (Kompas.com)
Dasep Ahmadi, ilmuwan yang dikenal sebagai pembuat mobil listrik, divonis tujuh tahun penjara. Selain itu, ia juga dijatuhi hukuman denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 17,1 miliar.

"Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Arif Waluyo di ruang persidangan Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/3/2016) seperti dikutip Liputan6.

Jika dalam kurun 30 hari setelah putusan tidak membayar uang pengganti sebesar Rp 17,1 miliar tersebut, kata hakim, maka harta Dasep akan disita. Jika hartanya tidak cukup, hukuman penjara Dasep ditambah dua tahun.

Sementara itu, Dasep menegaskan dirinya tak bersalah. Menurutnya, apa yang ia lakukan selama ini hanya untuk menghasilkan yang terbaik.

"Kita melakukan yang terbaik, kalau masih ada kekurangan, ya itu wajar. Tapi, kalau ini disebut perbuatan kejahatan, saya tidak terima," kata Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama itu.


Menurut Dasep, jika riset yang dilakukan seseorang masih memiliki kekurangan merupakan hal yang wajar. Pihak-pihak yang menilai perbuatannya sebagai tindak pidana, menurutnya, belum memahami bidang penelitian.

"Makanya, teman-teman saya di ITB mendesak saya supaya melakukan banding," tandas Dasep.

Banyak pihak yang tak percaya Dasep melakukan praktik memperkaya diri dalam riset pengadaan mobil listrik untuk kegiatan Asia Pasific Economic Cooperation (APEC) XXI pada 2013 itu.

Faisal Basri, misalnya. Pengamat ekonomi politik Universitas Indonesia itu menilai Dasep adalah seorang nasionalis.

Di tengah keterbatasan dan dukungan dari pemerintah, Dasep tetap berjuang merampungkan produksi mobil listrik. Impian Dasep bak gayung bersambut tatkala Dahlan Iskan, Menteri BUMN ketika itu memberikan dukungan terhadap Dasep.

Namun, ironis, pada saat uji coba, mobil listrik yang dihasilkan tak kuat menanjak dan cepat panas. Dengan alasan ini, dugaan korupsi mobil listrik pun berembus dan kemudian Dasep dijadikan tersangka. [Tarbiyah.net][beritaislamterbaru.org]

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pembuat Mobil Listrik Divonis 7 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 17,1 miliar"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar Dengan Sopan & Dilarang Menyertakan Link Aktive