Nyata Meneror Umat Islam,Kepala BNPT Tak Mau Bubarkan Densus Meski didesak Ormas Islam

Sejumlah elemen umat Islam mendesak Presiden Jokowi membubarkan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. Hal ini ditolak Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) M Tito Karnavian.

“Kalo densus dibubarkan, ya kelompok-kelompok radikal ini nanti tambah bebas. Sekarang saja ditekan masih bebas,” ucapTito kepada wartawan usai dilantik sebagai Kepala BNPT oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/3/2016), lansir Hukumonline.

Dia mengatakan Densus 88 Antiteror Polri telah memiliki data lengkap tentang jaringan terorisme di Indonesia yang tidak dimiliki oleh lembaga lain.

Mantan Kadensus 88 ini mengatakan Densus 88 Antiteror Polri telah mengikuti jaringan terorisme sejak 2000 sehingga hanya Densus yang paling tahu tentang karakter jaringtan terorisme.

“Kalau dibubarkan, siapa yang kerjakan dan mau ‘start’ dari nol lagi. Ini akan berat,” katanya.

Sebelumnya, terkait kematian Siyono dan kasus kasus lainnya, Komunitas Nahi Munkar Surakarta (KONAS) meminta kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) untuk membubarkan Densus 88. Hal ini bukan tanpa alasan, KONAS mengungkapkan 11 fakta tentang Densus 88.

Berikut ini fakta-fakta tentang Densus 88 yang diungkap KONAS di Surakarta Selasa (15/3/2016)

1.Densus 88 disponsori dan dilatih negara barat untuk kepentingan Amerika dan Australia dalam memerangi aktivis Muslim dan gerakan Islam di Indonesia
Target operasi Densus88 sebagian besar adalah Ulama Dan Aktivis Masjid.
2.Densus 88 mengabaikan asas praduga tak bersalah, Densus 88 sering menembak mati seseorang yang statusnya baru terduga, tanpa adanya putusan pengadilan. Korban yang ditembak mati Densus 88 meninggal Dengan Luka Tembak Yang mengenaskan.
3.Densus 88 sering menembak mati seseorang yang sama sekali tidak terkait dengan kasus terorisme.
Densus 88 juga sering salah tangkap seseorang yang akhirnya dipulangkan tanpa ada permintaan maaf, rehabilitasi maupun kompensasi.
Sebagian besar tersangka teroris tidak diberikan haknya dalam memilih pengacara.
4.Dalam kurun waktu 7×24 jam sering terjadi penganiayaan, penyiksaan dan tekanan secara fisik dan psikis terhadap tersangka teroris oleh Densus 88 yang mengakibatkan luka ringan, luka berat, luka permanen dan menyebabkan trauma korban, bahkan ada yang berakhir dengan kematian..
5.Densus 88 sering melakukan aksi arogansi terhadap keluarga terorisme terlebih kepada anak–anak.
6.Densus 88 sering memperlambat pemulangan jenazah yang statusnya baru terduga terorisme. Sehingga pemakaman jenazah yang semestinya menurut hukum agama Islam disegerakan menjadi tertunda.
7.Densus 88 diskriminatif, kasus penembakan di Papua yang mengakibatkan meninggalnya anggota TNI/Polri justru tidak ditindak.
8.Oknum Densus yang merusak, membunuh, menyiksa dan menganiaya terduga teroris belum pernah diadili di pengadilan umum.
arahmah.com

Sebelumnya Beberapa Ormas Islam dan TimPengacara Muslim Kunjungi DPR Untuk Membubarkan Densus 88.

Ormas Islam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bersama Tim Pengacara Muslim (TPM) keluarga korban penembakan Densus 88 dan Jamaah Anshorut Tauhid melakukan audiensi ke Komisi III DPR RI. HTI dan TPM memaparkan data dan fakta terkait tindakan zhalim Detasemen Khusus (Densus) anti teror 88 kepada umat Islam beberapa waktu yang lalu dari persoalan Poso, Bima, Kasus penembakan Cawang.
“Dari fakta dapat disimpulkan bahwa densus 88 telah banyak sekali melakukan tindakan zalim, di luar kepantasan, dan kepatutan, serta batas perikemanusiaan berupa penculikan, penangkapan, penyiksaan dan pembunuhan tanpa dasar hukum (extra judicial killing) yang telah memakan banyak korban dan menimbulkan kesedihan, luka, dan trauma,” Ungkap juru bicara HTI, Ismail Yusanto, selasa siang (19/2/2013).
Menurut laporan yang dibacakan HTI yang berjudul “Sampai kapan kezaliman ini berlangsung”, Densus 88 dinilai telah melakukan pelanggaran HAM berat dan hal ini harus segera dihentikan agar tindak memakan korban lebih banyak lagi.
“Atas tindakan pelanggaran HAM berat tersebut, maka petinggi densus 88 harus dihukum dan Densus 88 harus dibubarkan,” tandas Ismail.
Sementara itu, anggota Komisi III al Muzammil Yusuf dan Adang Darajatun berjanji akan langsung menghubungi pihak terkait meminta penyelesaian mayat Mr.X dan diduga bernama Sirajudin yang kini masih berada di kamar mayat RS.Polri untuk segera diidentifikasi dan dipulangkan kepihak keluarganya.
“Saya akan telfon orang di sana, mudah-mudahan via telfon bisa langsung diselesaikan” ucap Muzammil Yusuf yang kali ini belum bisa menghantarkan langsung keluarga ke RS.Polri seperti sebelumnya dan anya bisa membantu melalui telefon.
Keluarga Sirajudin pun, langsung dihantarkan oleh aktifis HTI dan rekan media Islam ke RS.Polri untuk mengidentifikasi mayat mr.X dan menyelesaikan persoalan tersebut.(arrahmah.com, 19/2)[beritaislamterbaru.org]

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Nyata Meneror Umat Islam,Kepala BNPT Tak Mau Bubarkan Densus Meski didesak Ormas Islam"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar Dengan Sopan & Dilarang Menyertakan Link Aktive